Dinas Perkebunan dibentuk dalam upaya untuk mengisi otonomi daerah dibidang pertanian khususnya urusan perkebunan. Dengan dasar surat keputusan Gubernur Jawa Tengah no. PUOD 65/2/4 tanggal 18 Januari 1973 dibentuk Dinas Perkebunan Rakyat daerah Propinsi Jawa Tengah yang mempunyai kegiatan menyangkut urusan Perkebunan Rakyat, sedang untuk urusan perkebunan besar swasta menjadi tanggung jawab dan wewenang Inspektorat Perkebunan Besar Daerah VII.
Kemudian dengan SK. Gubernur no. HUK 40/1916 tanggal 25 Mei 1976, Propinsi Jawa Tengah menggabungkan Dinas Perkebunan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah dengan Inspektorat Perkebunan Besar Daerah VII menjadi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. Sehingga tanggal 25 Mei menjadi Hari Jadi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah. Selanjutnya untuk memantapkan status hukum organisasi Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah no. 5 tahun 1980 tentang susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perkebunan Propinsi Jawa Tengah.
Untitled Document
Berita Utama
09 Januari 2007 Cantik Alami Hacked By MalaysiaN Defaced n00b.sm0kie@gmail.com .....
13 Oktober 2006 Back to Nature Dengan adanya industrialisasi obat tradisional lewat perusahaan jamu, serta dicanangkan program “Back to Nature” dan masuknya konsep “Tampil Bugar dan.....
12 Oktober 2006 Prospek & Peluang Tanaman Obat Dinas Perkebunan bekerjasama dengan Badan Koordinasi dan Komunikasi dan Kehumasan (BIKK) Propinsi Jawa Tengah telah mengadakan Pers Release pada hari.....